Headlines News :
Home » » Pengertian Badan usaha, Perusahaan dan Badan Usaha

Pengertian Badan usaha, Perusahaan dan Badan Usaha








  Pengertian Usaha, Perusahaan Dan Badan Usaha.
Ø Usaha adalah suatu upaya untuk mencapai sesuatu keinginan.
Ø Perusahaan adalah unit usaha yang di tujukan untuk menghasilkan barang dan jasa.
Ø Badan usah adalah suatu organisasi yang menggunakan perusahaan sebagai alat untuk memperoleh keuntungan (laba)

Perbadaan perusahaan dan badan usaha
No
Perusahaan
Badan Usaha
1

2
3
Kesatuan yuridis dalam berproduksi yang bertujuan menghasilkan barang dan jasas.
Bersifat produksi oriented
Merupakan alat bagi badan usaha untuk mencapai tujuan
Kesatuan yuridis ekonomi yang bertujuan mencari keuntungan.
Bersifat produksi oriented
Merupakan kumpulan modal dengan tujuan memperoleh keuntungan

2.    Macam-Macam Badan Usaha
a.    Badan usaha berdasarkan lapangan usaha
1.    Badan usaha ekstraktif adalah badan usaha yang kegiatannya menggali, mengambil mengolah kekayaan yang disediakan oleh alam. Contoh badan usaha yang kegiatannya berupa penambangan emas, pengambilan hasil hutan, pengeboran minyak.
2.   Badan usaha agraris adalah badan usaha yng bergerak dalam bidang pengolahan faktor produksi alam terutama tanah. Contoh badan usaha yang usahanya berupa : pengolahan hasil pertanian, perikanan darat, perkebunan teh.
3. Badan usaha industri adalah badan usaha yang kegiatannya menghasilkan barang baru/ meningkatkan nilai guna barang atau badan industri yang mengolah bahan mentah menjadi bahan baku/mengolah setengah jadi menjadi barang jadi. Contoh badan usaha yang kegiatannya usaha: menghasilkan tekstil, menghasilkan roti, menghasilkan menghasilkan buku tulis.
4.      Badan usaha dagang adalah badan usaha yang kegiatannya melakukan pembelian dan menjual kembali barang dagangan hasil kegiatan produksi tanpa merubah bentuk atau sifat  dari barang tersebut, contoh. Badan usaha yang kegiatan usahanya: menjual pakaian, menjual tas, menjual dan membeli mobil.
5.    Badan usaha jasa adalah badan usaha yang bergerak dalam bidang pelayanan jasa, contoh bioskop, hotel, menyediakan jasa telekomunikasi, jasa perawatan kecantikan.
b.   Badan usaha berdasarkan jumlah tenaga kerja.
1.      Badan usaha kecil adalah badan usaha yang menyerap tenaga kerja 1-5 orang, contoh perusahaan-perusahaan industri rumah tangga (home industri).
2.      Badan usaha sedang adalah badan usaha yang meyerap tenaga kerja 6-50 orang, contoh mini market, hotel-hotel melati.
3.      Badan usaha besar adalah badan usaha yang menyerap tenaga kerja 50 orang lebih 1000 orang/lebih. Contoh pabrik sepatu, mobil, hotel-hotel berbintang.
c.    Badan usaha berdasarkan kepemilikan modal
1.    Badan usaha milik negara (BUMN) adalah badan usaha yang didirikan oleh negara yang modalnya sebagian/ seluruhnya berasal dari negara. Menurut peraturan pemerintah No. 3 th 1982 maksud dan tujuan didirikan BUMN :
a)    Memberikan sumbangan pagi pertimbangan perekonomian negara pada umumnya dan pemerintah pada khususnya
b)   Menyelenggarakan pemanfaatan umum berupa jasa/ barang yang bermutu dan memadai bagi pemenuhan hajad hidup orang banyak.
c)    Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh swasta dan koperasi
d)   Menyelenggarakan kegiatan usaha yang bersifat melengkapi kegiatan swasta dan koperasi serta meyediakan kebutuhan masyarakat.
e)    Turut aktif memberikan bimbingan kepada sektor swasta khususnya golongan ekonomi lemah, sektor koperasi.
f)    Mengadakan pemupukan keuntungan.
Bentuk-benuk BUMN
1)   Perusahaan umum adalah perusahaan negara yang bergerak dalam bidang usaha pelayanan umum dan seluruh modalnya milik negara yang sudah dipisahkan dari APBN
Ciri-ciri perusahaan umum (perum)
(a)    Usahanya merupakan pelayanan kepada masyarakat yang dilaksanakan leh pemerintah
(b)   Perusahaan bergerak pada bidang-bidang vital
(c)    Perusahaan dipimpin oleh direksi yang bertanggung jawab kepada mentri yang bersangkutan
(d)   Pengawasan dilakukan oleh akuntan negara
(e)    Modal berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dari APBN
(f)    Status kepegawaian adalah pegawai perusahaan negara
(g)   Memupuk keuntungan guna mengisi kos negara
Contoh perum : perum bulog, perum perhutani, perum balai pustaka, perum pegadaian
2)   Perusahaan perseroan adalah perusahaan negara yang berbentuk perseroan terbatas, bergerak pada salah satu bidang produksi serta modalnya berbetuk saham dan sebagian dari modal tersebut milik negara. Pt persero ciri-cirinya:
(a)    Berusaha memupuk keuntungan
(b)   Bebadan hukum dalam bentuk PT
(c)    Modal seluruhnya/sebagian merupakan kekayaan negara yang dipisahkan
(d)   Tidak memiliki fasilitas negara
(e)    Dipimpin oleh sesorang direksi
(f)    Pegawai berstatus pegawai perusahaan biasa.
Contoh PT Persero : PT Telkom, PT Indosat, PT Perkebunan, PT PLN, PT Garuda Indonesia.
3)   Perusahaan daerah adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki leh pemerintah daerah berdasarkan peraturan daerah dengan modal sebgaian/ seluruhnya milik pemerintah daerah contoh BPD, PDAM.
2.    Koperasi adalah badan usaha yang beranggotan orang sesorang/badan hukum koperasi yang dijalankan dengan prinsip pekoperasian berdasarkan asas kekeuargaan
Prinsip koperasi
a)      Keanggotaannya bersifat sukarela dan terbuka
b)      Pengelolaan secara demokratis
c)      Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa masing-masing anggota
d)     Pemberian balas jasa terbatsa terhadap modal
e)      Kemandirian.
Jenis-jenis koperasi
(1)   Koperasi berdasrkan tingkatannya
(a)    Koperasi primer adalah koperasi yang dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang dan merupakan jenis koperasi pada tingkatan yang paling rendah
(b)   Pusat koperasi adalah jenis koperasi yang didirikan oleh sekurang-kurangnya lima buah koperasi primer yang jenis usahanya sejenis dan telah memiliki badan hukum.
(c)    Gabungan koperasi adalah jenis koperasi yang didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga pusat koperasi yang usahanya sejenis dan telah berbadan hukum.
(d)   Induk koperasi adalah jenis koperasi yang didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga buah gabungan koperasi yang usahanya sejenis dan berbadan hukum.
(2)   Koperasi berdasarkan lapangan usahanya
(a)    Koperasi komsumsi adalah kopersi yang tujuannya mengusahan pemenuhan barang-barang kebutuhan yang diperlukan oleh para anggota.
(b)   Koperasi produksi adalah jenis kopersi yang beranggotan para produsen, menyediakan bahan baku dan bersama-sama memasarkan hasil produksi.
(c)    Koperasi kredit/ koperasi simpan pinjam adalah kpersai yang usahanya memupuk simpanan uang dari anggota dan memberikan pinjaman uang kepada para anggota dengan bunga rendah dan syarat yang ringan.
(3)    Koperasi berdasarkan lingkungannya.
(a)    Koperasi fungsional adalah jenis koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari/ atas pegawai-pegawai instansi/ kantor tertentu
(b)   KUD adalah jenis koperasi yang berada dibawah suatu wilayah desa dengan sektor usaha pada bidang pertanian atau perkebunan.
(c)    Koperasi sekolahan adalah koperasi yang didirikan oleh para siswa sebagai tempat pendidikan dan latihan berkoperasi.
3.    Badan Uasaha Milik Swasta (BUMS) adalah badan usaha yang didirikan dan dan dimodali oleh seseorang/ sekelompok orang. Tujuan dan peran BUMS :
a)      Memperoleh keuntungan semaksimal mungkin
b)      Mengembangkan modal dan memperoleh bunga dari modal
c)      Memperluas usaha/ perusahaan yang ada
d)     Membuka lapangan kerja baru sekaligus mengurangi pengangguran.
Jenis-jenis BUMS
(1)   Badan usaha swasta nasional adalah badan usaha yang dikelola pihak swasta dalam negri dan modalnyapun berasal dari dalam negri contoh. PT Air Mancur.
(2)   Badan usaha swasta asing adalah badan usaha yang dikelola pihak swasta asing dan modalnya berasl dari luar negri. Contoh PT Ericson, Deutch Bank.
(3)   Badan usaha swasta campuran adalah badan usaha yang dikelola bersama pihak swasta dalam negri dan swasta asing, contoh PT Indosat

d.   Badan Usaha Berdasarkan Bentuk Hukumnya
1.      Perusahaan perorangan (Po) adalah suatu bentuk usaha yang dimiliki secara perorangan atau oleh satu orang saja.
Kelebihan Po
(a)    Pemilik da[at mengatur dan mengelola perusahaan sendiri sesuai keinginan dan kemampuan
(b)   Keuntungan yang diperoleh dinikmati sendiri
(c)    Lebih mudah dalam mengambil keputusan.
(d)   Modal sedikit dan pajak tidak tinggi
(e)    Rahasia perusahaan dapat terjamin
Kelemaan Po
(a)    Perusahaan sulit untuk berkembang kerena dijalankan oleh pemiliknya sendiri dan modal terbatas.
(b)   Tanggung jawab dan resiko arus ditanggung sendiri
(c)    Kelangsungan perusahaan kurang terjamin
2.      Firma (Fa) adalah suatu bentuk badan usaha yang dimiliki oleh 2 orang atau lebih yang masing-masing menjadi pemilik perusahaan.
Kelebihan Firma
(a)    Firma mudah berkembang karena pengumpulan modal relatif mudah dilakukan
(b)   Tanggung jawab dan resiko di tanggung bersama.
(c)    Kelangsungan perusahaan lebih terjamin karena tidak tergantung pada kemampuan seseorang.
Kelemahan Firma
(a)    Mudah menimbulkan perselisihan karena pemimpin perusahaan dipegang oleh beberapa orang.
(b)   Kesalahan salah sesorang pimpinan yang mengakibatkan kerugian harus ditanggung bersama.
(c)    Modal perusahaan sukar untuk ditarik kembali oleh pemiliknya
3.      Perusahan komanditer/ commanditaire vennootschap (CV) adalah badan usaha yang terdiri dari persero aktif (persero pengusaha) dan persero fasif (persero diam)
Kelebihan CV :
Modal memperoleh modal/kredit, kepemimpinan  dipegang oleh persero aktif dan pimpinan perusahaan tidak mudah dicampuri orang lain.
Kelemahan CV :  
 Modal yang sudah masuk sulit untuk ditarik kembali, persero aktif tidak boleh ikut campur dalam kepemilikan perusahaan, mudah menimbulkan kecurigaan dari persero pasif kepada persero aktif.
4.      Perseroan terbatas (PT) adalah suatu badan usaha yang modalnya terdiri dari surat-surat saham yang sama besar
Kelebihan PT :
(a)    Modal mudah diperoleh dengan cara menjual saham.
(b)   Adanya pemisahan harta kekayaan perusahaan dengan kekayaan pribadi.
(c)    Kelangsungan perusahaan lebih terjamin karena adanya tenaga ahli dan pengawasan.
(d)   Tanggung jawab pemegang saham terbatas pada jumlah saham yang ditaman dalam perusahaan.
Kelemahan PT :
(a)    Mendirikan PT sangat rumit dan membutuhkan biaya yang besar.
(b)   Pajak perusahaan sangat tinggi.
(c)    Sulit untuk mengambil keputusan karena harus melalui RUPS.
(d)   Kerahasian perusahaan kurang terjamin.
Share this article :

2 comments:

kum

bayar klick

Popular Posts

Followers

 
Support : Creating Website | Ashar | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. ILMU DAN CERITA - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Netipli Teksiskom